Termasuk Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Disebut Miliki 8 Orang Oknum di KPK untuk Amankan OTT dan Kasus Suap

- 4 Oktober 2021, 17:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Setelah dilakukannya pemeriksaan saksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Balai, Yusmada mengungkapkan sejauh mana Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus dugaan suap, yang juga melibatkan Wali Kota nonaktif M Syahrial. 

Dalam kesaksiannya, Yusmada menyatakan bahwa Azis Syamsuddin mempunyai 8 orang oknum di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dimanfaatkan untuk mengamankan perkara dan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penjelasan tersebut termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf w yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Baca Juga: Polisi akan Periksa Haris Azhar Soal Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?," tanya Heradian Salipi. 

"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin 4 Oktober 2021. 

Pada kesempatan itu, Yusmada diketahui menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, yang didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. 

Baca Juga: Hadiri Paris Fashion Week, Jisoo dan Rose BLACKPINK Kenakan Airport Fashion Seharga Ratusan Juta

Tak hanya itu, Yusmada sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai tahun 2019. 

Ketika ditanya terkait kepentingan Azis Syamsuddin, Yusmada kukuh mengaku tidak mengetahui secara spesifik kepentingan tersebut. 

"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?," tanya Heradian Salipi.

"Saya tidak tahu," jawab Yusmada.

Baca Juga: Badai Topan Shaheen Hantam Pesisir Oman dan Iran, 9 Orang Dilaporkan Tewas

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?," tanya Heradian Salipi memastikan. 

"Iya Pak," ucap Yusmada. 

"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin'. Tidak bicara apa-apa lagi?," tanya JPU KPK tersebut. 

"Tidak Pak, hanya itu saja Pak," jawab Yusmada. 

Baca Juga: Sinopsis Film From Beijing with Love: Misi Menemukan Pencurian Fosil Dinosaurus

Kemudian, Yusmada juga membenarkan keterangan terkai Stepanus Robin Pattuju yang bisa mengamankan perkara M Syahrial. 

"Di lain waktu M Syahrial bercerita di hadapan saya dan pejabat pemerintah kota lainnya, waktunya setelah penyerahan uang terakhir ke Robin bahwa ada orang di KPK mengamankan M Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan, itu benar?," tanya Jaksa KPK Lie Putra Setiawan. 

"Iya benar, saya tetap pada keterangan," jawab Yusmada.

Baca Juga: MotoGP Amerika: Marc Marquez Juara, Fabio Quartararo Semakin Dekat dengan Gelar Juara Dunia

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin belum lama ini resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju dan M Syahrial. 

Azis Syamsuddin diketahui merupakan pihak yang mempertemukan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.*** 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x