Eks Petinggi FPI Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI Satu-satunya yang Dipenjara Akibat Langgar Prokes

- 7 Oktober 2021, 06:30 WIB
Rektor UIC, Musni Umar.
Rektor UIC, Musni Umar. /Twitter @musniumar

Seperti diketahui sebelumnya, lima terdakwa kasus kerumunan dalam acara yang digelar Habib Rizieq Shihab di Petamburan telah dinyatakan bebas dari hukuman penjara.

Kelima tahanan yang diketahui merupakan mantan petinggi FPI tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Putusan hukuman itu disampaikan Majelis Hakim Suparman Nyompa terhadap Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Berhenti untuk Melakukan Kebiasaan Berikut Ini jika Tidak Ingin Merusak Kesehatan

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Rizieq Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman Nyompa.

Keenam terdakwa itu disebut terbukti telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dengan yang didakwakan dalam dakwaan ketiga dari JPU.

Dakwaan tersebut yaitu merupakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Twitter @musniumar ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah