Eks Petinggi FPI Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI Satu-satunya yang Dipenjara Akibat Langgar Prokes

- 7 Oktober 2021, 06:30 WIB
Rektor UIC, Musni Umar.
Rektor UIC, Musni Umar. /Twitter @musniumar

PR DEPOK - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar tampak menyoroti kabar bebasnya sejumlah mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dari penjara.

Satu dari enam tahanan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang dinyatakan bebas tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Sobri Lubis.

Menanggapi kabar tersebut, Musni Umar pun tampak bersyukur seraya mengucap hamdallah.

Baca Juga: Messi dan Ronaldo Muncul, Ibrahimovic Dinilai Susah Raih Gelar Ballon d'Or

"Alhamdulillah bebas," kata Musni Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @musniumar pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Sejalan dengan kabar bahagia itu, Musni Umar lantas menyatakan bahwa para tokoh FPI merupakan satu-satunya yang dipenjara akibat melanggar protokol kesehatan.

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Tangkapan layar Twitter @musniumar.

"Satu2nya yg dipenjara melanggar protokol kesehatan para tokoh FPI," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Perdana, Negara Barat Bertemu Langsung Senior Taliban, Minta Evakuasi Warga Afganistan dan WNA

Seperti diketahui sebelumnya, lima terdakwa kasus kerumunan dalam acara yang digelar Habib Rizieq Shihab di Petamburan telah dinyatakan bebas dari hukuman penjara.

Kelima tahanan yang diketahui merupakan mantan petinggi FPI tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Putusan hukuman itu disampaikan Majelis Hakim Suparman Nyompa terhadap Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Berhenti untuk Melakukan Kebiasaan Berikut Ini jika Tidak Ingin Merusak Kesehatan

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Rizieq Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman Nyompa.

Keenam terdakwa itu disebut terbukti telah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dengan yang didakwakan dalam dakwaan ketiga dari JPU.

Dakwaan tersebut yaitu merupakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Twitter @musniumar ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah