Pintu Internasional Kembali Dibuka Pertengahan Oktober, Berikut Syarat Keberangkatan dan Kedatangan ke Bali

- 12 Oktober 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi wisatawan asing di Bali.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/via REUTERS/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia berencana untuk membuka kembali pintu kedatangan internasional di Bandar Udara (Bandara) Ngurah Rai, Bali pada Kamis, 14 Oktober 2021 mendatang.

Langkah ini diambil pemerintah agar turis atau WNA bisa kembali berlibur atau datang berkunjung ke Bali yang sebelumnya sempat ditutup di masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa syarat sebelum keberangkatan dan ketika kedatangan akan diperketat bagi pelaku perjalanan internasional yang berencana ke Bali.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Toreh Prestasi Sabet Emas Pencak Silat di Ajang PON XX Papua

“Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” ujar Luhut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin.

Adapun syarat sebelum keberangkatan dan ketika kedatangan adalah sebagai berikut:

Syarat sebelum keberangkatan:

1. Mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Banyak Warga Terjerat Bunga Tinggi 'Pinjol': Saya Titip Kepada OJK dan Pelaku Usaha

2. Berada di negara dengan kategori lowrisk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental, Ini Pesan Afgan kepada Para Pejuang Kesehatan Mental

6. Mengunduh dan menginstal aplikasi PeduliLindungi.

Syarat kedatangan:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi.

2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran-pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.

3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.

Baca Juga: Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Tambahan Rp150 Ribu

4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi.

6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyampaikan bahwa pemerintah baru mengizinkan 6 negara yang bisa masuk ke Bali.

Baca Juga: Dialog Damai Buntu, China Tetap Pertahankan Pasukan Militer di Sepanjang Perbatasan India

“Ada 6 negara dipertimbangan yaitu RTT, Korea Selatan, Jepang, UEA, Arab Saudi dan Selandia Baru. Kami juga mengusulkan beberapa negara lain,” kata Sandiaga.

Sandi menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan penguatan terhadap beberapa persiapan.

Hal ini dilakukan semata-mata agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 ketika pintu masuk internasional dibuka.

“Sabtu lalu sudah dilakukan simulasi kedatangan penumpang internasional. Kami hadir memantau dan memberi masukan. Dan rencana pembukaan 14 Oktober 2021 wisatawan mancanegara yang dipersilahkan masuk terus kita perkuat, kita persiapkan SDM kita skill dan vaksin sudah memadai,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x