Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Syarat Bagi Turis Asing untuk Masuk ke Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

- 12 Oktober 2021, 10:15 WIB
Menteri Koordinator Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA.

PR DEPOK - Penerbangan Internasional ke Pulau Bali akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang, seiring dengan penurunan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah syarat masuk bagi turis asing ke Bali.

Luhut mengungkapkan harapannya atas dibuka kembali Bali bagi Internasional, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Luhut: Bisa Masuk 18 Negara, Terkecuali Singapura

Menko Marves Luhut berharap, pembukaan Bali ini mampu memulihkan kembali ekonomi negara dan masyarakat secara bertahap.

"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi," kata Luhut.

Akan tetapi, sesuai arahan Presiden Jokowi, pembukaan Bali harus tetap dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 telah melandai.

Baca Juga: 'Hometown Cha-Cha-Cha' Masuki Klimaks Alur Cerita, Masa Lalu Hong Doo Shik yang Kelam Perlahan Mulai Terkuak

"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," ujar Luhut.

Arahan Presiden Jokowi itu yakni untuk memperketat protokol kedatangan di pintu-pintu masuk, dan manajemen karantina, serta target capaian vaksinasi yang perlu dikejar.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x