Baca Juga: Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024, Wagub Riza: Harapan dari Seluruh Kader Partai Gerindra
Adapula syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.
"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," kata Luhut.
Baca Juga: Thibaut Courtois Kritik UEFA: Mereka Hanya Peduli Uang Bukan Pemain
Terkhusus WNI (Warga Negara Indonesia) yang datang dari luar negeri, Luhut menjelaskan agar mendapatkan perlakuan untuk melakukan karantina selama 5 hari.
Ketentuan 5 hari ini lantaran berdasarkan kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.
"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," kata Luhut menambahkan.***