Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Syarat Bagi Turis Asing untuk Masuk ke Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

- 12 Oktober 2021, 10:15 WIB
Menteri Koordinator Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA.

"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, yaitu Gianyar yang sekarang vaksinasi lansianya baru sekitar 38 persen. Kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan," ucap Luhut.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Dicecar Pertanyaan Atas Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS, Kuasa Hukum: Laporan Ditangkis Semua

Demi mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Bali, pemerintah melakukan pengetatan peraturan dengan persyaratan, mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut ini syarat prakedatangan, antara lain:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen,

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,

Baca Juga: Festival 'Hallyu' Tampilkan Idola K-Pop, Digelar secara Daring di Indonesia Pada 8 Hingga 14 November 2021

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiaayaan penanggungan Covid-19,

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah