Pariwisata Kembali Dibuka, Pemerintah Pastikan Skrining Pelaku Perjalanan Internasional Dilakukan secara Ketat

- 13 Oktober 2021, 10:30 WIB
Salah satu destinasi pariwisata di Bali.
Salah satu destinasi pariwisata di Bali. /MadebyNastia/Pixabay

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia berencana untuk membuka kembali pintu kedatangan internasional di Bandar Udara (Bandara) Ngurah Rai, Bali pada Kamis, 14 Oktober 2021 mendatang.

Langkah ini diambil pemerintah agar turis atau WNA bisa kembali berlibur atau datang berkunjung ke Bali yang sebelumnya sempat ditutup di masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa syarat sebelum keberangkatan dan ketika kedatangan akan diperketat bagi pelaku perjalanan internasional yang berencana ke Bali.

“Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” ujar Luhut seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Polri Sebut Terdapat Peradangan di Sekitar Organ Vital

Adapun syarat sebelum keberangkatan dan ketika kedatangan adalah sebagai berikut:

Syarat sebelum keberangkatan:

1. Mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Berada di negara dengan kategori lowrisk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah