PR DEPOK – Pemerintah Indonesia berencana untuk membuka kembali pintu kedatangan internasional di Bandar Udara (Bandara) Ngurah Rai, Bali pada Kamis, 14 Oktober 2021 mendatang.
Langkah ini diambil pemerintah agar turis atau WNA bisa kembali berlibur atau datang berkunjung ke Bali yang sebelumnya sempat ditutup di masa pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa syarat sebelum keberangkatan dan ketika kedatangan akan diperketat bagi pelaku perjalanan internasional yang berencana ke Bali.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Toreh Prestasi Sabet Emas Pencak Silat di Ajang PON XX Papua
“Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” ujar Luhut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin.
Adapun syarat sebelum keberangkatan dan ketika kedatangan adalah sebagai berikut:
Syarat sebelum keberangkatan:
1. Mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.