Pintu Internasional Kembali Dibuka Pertengahan Oktober, Berikut Syarat Keberangkatan dan Kedatangan ke Bali

- 12 Oktober 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi wisatawan asing di Bali.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/via REUTERS/

2. Berada di negara dengan kategori lowrisk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.

5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental, Ini Pesan Afgan kepada Para Pejuang Kesehatan Mental

6. Mengunduh dan menginstal aplikasi PeduliLindungi.

Syarat kedatangan:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi.

2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran-pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.

3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah