Pastikan Tetap Gugat Puan Maharani Soal Pemilihan BPK, Ketua MAKI: Presiden Semestinya Jadi Tauladan  

- 19 Oktober 2021, 17:35 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. /Antara

 

PR DEPOK – Buntut pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan bahwa akan tetap menggugat terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, MAKI tetap melanjutkan gugatan terhadap Puan Maharani karena menilai pemilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK tidak sah.

“Sebagaimana diketahui, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Selasa, 19 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Alami Cedera, Neymar Absen Bela PSG Saat Jamu RB Leipzig

Menurut Boyamin, MAKI akan menggugat Puan Maharani karena menganggap pemilihan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU tentang BPK.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Presiden Jokowi agar batal melantik Nyoman Adhi Suryadnyana selaku anggota BPK terpilih.

“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryadnyana selama masih terdapat gugatan di PTUN,” ujarnya.

Adapun permintaan agar tidak melantik Nyoman Adhi Suryadnyana merupakan bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Maka dari itu, menurutnya Presiden Jokowi seharusnya menghormati hukum.

“Presiden semestinya menjadi teladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945,” kata Boyamin.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat Inilah Batas Waktu Pembelian Pelatihan Sejak Dinyatakan Lolos Seleksi Prakerja

Hingga MAKI memutuskan untuk menggugat Puan Maharani, Boyamin berpendapat bahwa Nyoman Adhi seharusnya tidak lolos seleksi.

Pasalnya kualifikasi Nyoman Adhi bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Sementara itu, berdasarkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae / CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, Nyoman Adhi adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).

Kualifikasi ini bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sebelumya, Hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan MAKI dan LP3HI karena belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Bansos Total Rp4,4 Juta untuk Siswa SD-SMP-SMA, Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2021 Lewat HP

Maka dari itu, MAKI dan LP3HI segera melengkapi kekurangan tersebut dengan mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR.

Setelah itu, MAKI dan LP3HI kembali mendaftarkan gugatan kepada PTUN.

Sebagai informasi, sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK akan berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 10.30, di PTUN Jakarta, Jakarta Timur.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x