Soroti Wajibnya Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Udara, Refrizal: Peraturan Aneh

- 23 Oktober 2021, 13:30 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal. /DPR RI

PR DEPOK – Pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menginformasikan bahwa para pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 yang diwajibkan untuk menyiapkan surat keterangan negatif tes PCR.

Aturan penggunaan tes PCR ini kepada pelaku perjalanan udara ini kemudian menimbulkan beragam komentar salah satunya dari politisi PKS, Refrizal.

Refrizal menilai penggunaan tes PCR kepada pelaku perjalanan udara merupakan peraturan yang aneh.

Baca Juga: Kini Resmi Menikah, Ternyata Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Dipertemukan oleh Bastian Steel

Tes PCR menurut Refrizal sangat membebani pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat.

Cuiran Refrizal seputar kebiajakn PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Cuiran Refrizal seputar kebiajakn PCR bagi pelaku perjalanan udara. Twitter @refrizalskb

Peraturan Aneh, PCR sangat membebani Penumpang Pesawat,” kata Refrizal melalui akun  Twitter @refrizalskb dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Refrizal kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang justru memperdagangkan tes PCR ini.

Baca Juga: Sinopsis The Legend of Hercules, Asal Usul Manusia Setengah Dewa yang Mengikuti Garis Takdirnya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x