Soroti Wajibnya Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Udara, Refrizal: Peraturan Aneh

- 23 Oktober 2021, 13:30 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal. /DPR RI

apakah ada pihak berdagang PCR?,” tanyanya.

Sebagai informasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa hasil tes PCR digunakan sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara sebab hasilnya lebih akurat dibandingkan rapid tes antigen.

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen,” ujar Prof Wiku seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Setelah Rusia dan China, Kini Amerika Serikat Uji Coba Tiga Prototipe Komponen Rudal Hipersonik

Lebih lanjut, Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

“PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Logan, Menceritakan tentang Kisah Akhir dari Petualangan Wolverine yang Tragis

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x