Heran Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam, Alvin Lie: Apa Ada Kajian Ilmiah yang Dukung?

- 28 Oktober 2021, 18:30 WIB
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mempertanyakan kajian yang menyebutkan masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam seperti yang baru ditetapkan pemerintah.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mempertanyakan kajian yang menyebutkan masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam seperti yang baru ditetapkan pemerintah. /ANTARA/Lily Rahmawaty.

Apakah ada kajian ilmiah yg dukung ‘masa berlaku’ kondisi kesehatan seseorang pasca tes PCR/ Antigen?" pungkas Alvin Lie.

Cuitan pengamat penerbangan, Alvin Lie yang merespons soal masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam.
Cuitan pengamat penerbangan, Alvin Lie yang merespons soal masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam. Tangkap layar Twitter.com/@alvinlie21.

Sebelumnya, penurunan tarif tes PCR ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp. THT-KL(K), MARS.

Batasan tarif tertinggi tes PCR ini telah ditetapkan melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, mulai berlaku Rabu kemarin.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah dan Balita 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp4,4 Juta

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali," katanya.

"Serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkes.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alvinlie21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x