“Apakah ada kajian ilmiah yg dukung ‘masa berlaku’ kondisi kesehatan seseorang pasca tes PCR/ Antigen?" pungkas Alvin Lie.
Sebelumnya, penurunan tarif tes PCR ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp. THT-KL(K), MARS.
Batasan tarif tertinggi tes PCR ini telah ditetapkan melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, mulai berlaku Rabu kemarin.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali," katanya.
"Serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkes.***