Cuti Bersama Natal 2021 Resmi Dihapus, Berikut Penjelasannya

- 29 Oktober 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi kalender cuti bersama.
Ilustrasi kalender cuti bersama. /Pixabay.com/tigerlily713

PR DEPOK - Pemerintah telah resmi menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 mendatang.
 
Keputusan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 yang diprediksi akan terjadi pada saat liburan Natal dan akhir tahun mendatang.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan jika penghapusan cuti bersama Natal adalah salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.
 
 
“Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” kata Johnny G Plate dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 29 Oktober 2021.
 
Masih dalam keterangannya, Johnny mengatakan jika nantinya masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak dalam kondisi darurat.
 
Cuti bersama 24 Desember 2021 resmi dihapus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
 
Hal tersebut adalah upaya untuk membatasi pergerakan masyarakat saat cuti bersama diadakan.
 
"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujarnya.
 
Para ASN tidak bisa mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021, akan ada hukuman jika ada ASN yang melanggar.
 
 
Jika nantinya masyarakat ingin melakukan perjalanan, diharapkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Masyarakat juga sudah diwajibkan sudah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama.
 
Pengawalan dan pengawasan di beberapa tempat kembali diperketat jelang liburan Natal dan tahun baru.
 
Beberapa tempat seperti gereja, tempat wisata, hingga hingga pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Johnny mengatakan jika pemerintah berharap roda perekonomian bisa terus berjalan, tidak terganggu.
 
“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” kata Johnny.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah