Sebagai informasi, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan membekukan Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen mahasiswa (Menwa).
Keputusan pembekuan Menwa ini diambil setelah kasus meninggalnya salah seorang mahasiswa ketika mengikuti kegiatan organisasi tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus menyebut bahwa keputusan pembekuan Menwa UNS ini dilakukan seusai Rektor UNS, Jamal Wiwoho mendapatkan rekomendasi dari Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Sunny menyebutkan bahwa dalam rekomendasi pihaknya ada fakta-fakta yang membuktikan bahwa terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.
Adapun pembekuan Menwa UNS sudah termaktub pada Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Mengacu pada SK Rektor UNS di atas, maka Menwa UNS tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Cara Putuskan Nomor Rekening atau e-Wallet dari Kartu Prakerja, Berikut Penjelasannya
“Pembekuan ini aka ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS,” tutur Sunny.***