Syarat RT-PCR Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 3x24 Jam, Rapid Test Antigen 1x24 saja

- 31 Oktober 2021, 20:41 WIB
KAI keluarkan syarat terbaru naik kereta api, tentang masa berlaku RT-PCR yang diperpanjang.
KAI keluarkan syarat terbaru naik kereta api, tentang masa berlaku RT-PCR yang diperpanjang. /KAI Daop 5 Purwokerto

PR DEPOK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif test RT-PCR bagi para penumpang hingga 3x24 jam.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, sebelumnya diketahui bahwa hasil RT-PCR sebagai syarat naik kereta api jarak jauh berlaku maksimal 2x24 jam.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut berubah lantaran adanya SE dari Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian saat Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Kriteria Peserta yang Dipastikan Lolos

Joni mengatakan bahwa selain hasil tes RT-PCR yang negatif, hasil rapid test antigen negatif pun masih diperbolehkan dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Joni secara gamblang menerangkan terkait persyaratan lengkap yang harus dipenuhi dalam perjalanan kerata api.

Pertama, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, berlaku bagi pelanggan jarak jauh dan lokal.

Kedua, bagi yang berusia di bawah 12 tahun, kartu vaksin tidak diwajibkan serta yang memiliki penyakit komorbid harus menyertakan surat keterangan dari dokter terkait yang menerangkan bahwa tidak dapat melakukan vaksinasi.

Ketiga, penumpang jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes RT_PCR negatif maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x