Larangan dalam Proses Penerbangan pada Moda Transportasi Udara yang Perlu Diketahui

- 1 November 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi penumpang moda transportasi udara.
Ilustrasi penumpang moda transportasi udara. /PEXELS/Alexandr Podvalny

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan menyampaikan beberapa tahapan bagi pengguna moda trasnportasi udara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, ada juga beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam tahapannya, terutama menyangkut hal-hal yang tidak boleh atau dilarang dilakukan pada proses penerbangan.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam setiap tahapan proses penerbangan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @kemenhub151.

Baca Juga: Sinopsis Killing Season, Aksi Balas Dendam Pribadi Tentara Amerika dan Veteran Perang Serbia

1. Pre-flight atau sebelum masuk pesawat.

Dalam aturannya tidak boleh membawa senjata tajam dan senjata api. Serta barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.

Kemudian harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).

2. In-flight, yakni ketika penumpang masuk dalam pesawat dan saat penerbangan.

Dalam hal ini penumpang harus mematuhi petunjuk dari awak kabin, dan tidak boleh lagi mengaktifkan telepon genggam (hp).

Dilarang melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan, seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin. Dan selalu membaca petunjuk yang tersedia.

Baca Juga: Sinopsis Killing Season, Aksi Balas Dendam Pribadi Tentara Amerika dan Veteran Perang Serbia

3. Post-flight, yaitu setelah pesawat mendarat.

Untuk diketahui, bahwa penumpang tidak diperkenankan melepaskan sabuk pengaman/ keselamatan.

Selain itu, juga dilarang berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna atau sebelum ada petunjuk dari awak kabin.

Tidak diperbolehkan mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam sampai gedung terminal kedatangan.

Demikian aturan dan tahapannya, jika Anda ingin menggunakan moda transportasi penerbangan/pesawat, semoga bermanfaat. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah