Ketua MUI Pusat Cholil Nafis Soal Pencurian Buku Nikah di Sejumlah KUA: Paksaan agar Beralih ke Digital?

- 8 November 2021, 08:15 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis. /Instagram @cholilnafis/

PR DEPOK – Belum lama ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis merespons maraknya pencurian buku nikah yang terjadi di sejumlah Kantor Unit Agama (KUA).

Cholil Nafis melalui keterangan tertulisnya menyebut dirinya masih menerawang untuk apa orang-orang tersebut mencuri buku nikah.

Cuitan Cholil Nafis menanggapi pencurian buku nikah.
Cuitan Cholil Nafis menanggapi pencurian buku nikah.

Saya sdg menerawang orang yg mencuri buku nikah sekian banyak di Kementerian Agama itu utk apa ya?,” kata Cholil Nafis melalui akun Twitter @cholilnafis sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Monas Masih Tutup, Musni Umar: Reuni Akbar 212 Punya Dampak Ekonomi Besar, Harap Tetap Dilaksanakan

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan mempertanyakan kemungkinan tindakan pencurian buku nikah ini merupakan paksaan untuk beralih ke digital.

Sebab pencatatan buku nikah secara digital diyakini lebih murah dan aman.

Apa ini paksaan agar beralih ke digital saja pencatatannya sehingga lebih murah dan lebih aman,” tuturnya.

Cholil Nafis kemudian sedikit berkelakar bahwa menikah sudah bisa dilakukan secara digital tetapi belum bisa kawinnya.

Baca Juga: Melanie Subono Dibuat Kesal Warganet, Diminta Menulis Saat Bedrest Usai Operasi Tumor: Hey...

Menikah itu sdh boleh secara digital, yg belum bisa digital itu kawinnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) berencana melakukan pendataan nomor perforasi buku nikah yang dicuri.

Pendataan dilakukan Kemenag demi mencegah penyalahgunaan buku nikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Sebut Reuni Akbar 212 Berdampak Besar pada Ekonomi, Musni Umar: karena Pesertanya Datang dari Luar Negeri

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib telah meminta agar KUA memberikan laporan mengenai jumlah dan nomor perforasi nuku nikah yang dicuri kepada pihak kepolisian.

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” ujar Adib dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag pada Jumat, 5 November 2021 lalu.

Berdasarkan laporan sebulan terakhir, Adib mengatakan terdapat dua provinsi yang mengalami peristiwa pencurian buku nikah.

Baca Juga: Gala Sky Belum Paham Peristiwa yang Terjadi, Ayah Vanessa Angel: Dia Lebih Nyaman saat Adik Bibi Datang

Pertama terjadi di beberapa KUA di Yogyakarta dan kedua berada di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Adib menduga salah satu motif terjadinya pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan kepada pihak yang melayani jasa kawin kontrak.

“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x