Bila Tidak Terdapat Unsur Pidana, KPK Sebut Kasus Formula E Bisa Dihentikan

- 12 November 2021, 10:25 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kasus dugaan maling uang rakyat dalam pelaksanaan ajang balap mobil listrik atau Formula E di Jakarta.

Akan tetapi KPK menyebut masih ada kemungkinan kasus dugaan maling uang rakyat dihentikan jika tidak terdapat unsur pidana di dalamnya.

Kabar kasus dugaan Formula E yang bisa saja dihentikan disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: AHY Ungkap Kondisi Terkini SBY Pasca Operasi: Alhamdulillah Bapak dalam Kondisi Stabil

“Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” kata Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Ali menilai secara prinsip mekanisme penyelidikan dilakukan untuk menemukan kejadian atau peristiwa pidana.

Proses ini akan didapatkan melalui mekanisme pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

Baca Juga: Soal Aturan Permendikbud 30, Mendikbud Nadiem Makarim Dituding Legalkan Seks Bebas, Begini Jawabannya

“Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x