Bila Tidak Terdapat Unsur Pidana, KPK Sebut Kasus Formula E Bisa Dihentikan

- 12 November 2021, 10:25 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

Ali kemudian mengungkapkan bahwa siapapun yang mempunyai informasi sehubungan dengan pelaksanaan Formula E jelas akan dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan.

“Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Pertama Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 hingga Akhir November 2021

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah memberikan dokumen mengenai pelaksanaan Formula E kepada pihak KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto berjanji pihaknya akan membantu secara paripurna dalam hal pemberian semua informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Formula E.

“Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance,” ujar Widi manasto dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Raisa Resmi Rilis Single Kolaborasi Berjudul ‘Someday’ Bersama Musisi Korea Sam Kim

Kabarnya dokumen setebal 600 halaman itu tengah ditelusuri dan dipelajari oleh pihak KPK.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x