KPK akan Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Ferdinand Hutahaean: Ini Jelas Pidananya

- 12 November 2021, 11:14 WIB
KPK disebut akan selidiki dugaan korupsi Formula E, tetapi Ferdinand Hutahaean malah menegaskan harapan begini.
KPK disebut akan selidiki dugaan korupsi Formula E, tetapi Ferdinand Hutahaean malah menegaskan harapan begini. /Twitter/@ferdinandhaean3/

PR DEPOK - Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali soroti kasus dugaan korupsi Formula E yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ferdinand Hutahaean pun melontarkan bahwa dirinya pesimis jika Formula E tidak ada unsur pidana. Tanggapan politikus berusia 44 tahun tersebut dilontarkan melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

"Saya pesimis..!!" kata dia seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: LINK STREAMING BTS In The SOOP Season 2 Episode 5 terakhir

Diharapkan Ferdinand Hutahaean,  KPK serius mengusut Formula E jelas ada unsur pidana dan diklaim merugikan negara.

"Semoga @KPK_ RI serius. Ini Formula E jelas terang benderang pidananya dan kerugian negara," pungkas mengakhiri cuitan.

KPK disebut akan selidiki dugaan korupsi Formula E, tetapi Ferdinand Hutahaean malah menegaskan harapan begini.
KPK disebut akan selidiki dugaan korupsi Formula E, tetapi Ferdinand Hutahaean malah menegaskan harapan begini. Twitter/@ferdinandhaean3/

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ajang Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali dikutip Pikiranrakyat- Depok.com dari Antara pada Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: 16 Kode Redeem Hari Ini 12 November 2021, Ayo Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa pada prinsipnya proses penyelidikan itu pertama-tama adalah mencari peristiwa pidananya terlebih dahulu.

Ali mengungkapkan bahwa pada saat proses tersebut nantinya akan ditemukan ketika pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke NTB, Presiden Jokowi Akan Jajal Sirkuit Mandalika

Ia juga menegaskan siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto didampingi Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah