PR DEPOK - Polemik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra hingga kini.
Banyak pihak yang menilai jika Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan perzinahan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituding menjadi orang yang bertanggung jawab atas keluarnya Permendikbudristek Nomor 30 tersebut.
Baca Juga: Fadil Jaidi Tak Menyangka ‘Toko Ci Lenny’ Trending hingga Menuai Beragam Komentar Warganet
Nadiem Makarim menjelaskan jika adanya Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertujuan memenuhi hak setiap warga atas pendidikan yang aman.
“Permendikbudristek PPKS adalah salah satu upaya untuk pemenuhan hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman,” ujar Nadiem dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada 12 November 2021.
Sasaran peraturan tersebut adalah para pendidik, mahasiswa hingga masyarakat yang berinteraksi di lingkungan kampus.
“Sasaran Permendikbudristek ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma,” lanjutnya.
Nadiem kembali menegaskan jika adanya inovasi dalam peraturan tersebut, permutasi dalam kekerasan seksual yang fisik, nonfisik, verbal, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.