Tsamara Amany Tampak 'Berang' Permendikbudristek No 30 Banyak yang Tolak, Fahri Hamzah: Ayo Ditantangin Noh

- 13 November 2021, 20:29 WIB
Fahri Hamzah merespons pernyataan Tsamara Amany terkait Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Fahri Hamzah merespons pernyataan Tsamara Amany terkait Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. /Instagram.com/@fahrihamzah./

PR DEPOK – Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai pro dan kontra.

Tidak sedikit kalangan menyebut Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tersebut sebagai upaya untuk melegalkan perzinahan di lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, banyak juga yang mendukung diterbitkannya Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini karena dianggap sebagai upaya pencegahaan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Formula E Bisa Dihentikan, Tifatul: Masalahnya Cuma Survei Capres Anies Baswedan yang Tinggi

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany bahkan ikut bersuara dan menyindir pihak-pihak yang menolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

Dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Tsamara Amany mempertanyakan frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual.

Yang nolak frasa persetujuan korban kalau ditanya apa frasa alternatif untuk mengukur kerugian korban akibat kekerasan seksual, jawabannya muter-muter,” ucapnya di akun Twitter @TsamaraDKI.

Menurut Tsamara Amany, pihak-pihak yang lantang menolak memang tidak menginginkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 ini ada.

Baca Juga: Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Kembali ke Jerman dengan 30 Anjing Jenis Pudel Ditengah Protes Massal

Ujung-ujungnya balik ke argumen legalisasi seks bebas,” kata Tsamara Amany.

Ternyatan cuitan politisi PSI terkait Permendikbudristek ini ditanggapi oleh politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Dalam tanggapannya, Fahri Hamzah justru melontarkan sindiran kepada pihak-pihak yang memiliki jabatan di DPR RI.

"Ayo yg punya kursi di @DPR_RI ditantangin bikin pasal noh…bagaimana usul kalian kawan2?" katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Fahrihamzah.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mengaku Kecewa pada Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Dia Sakit Hati Sebab Tak Lagi Menjabat

"Betul juga, kenapa gak bikin pasal aja langsung,” ujar Fahri Hamzah menambahkan.

Sebelumnya, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam menegaskan, anggapan yang menyebut Permendikbudristek No.30 sama saja melegalkan seks bebas adalah salah.

Prof Nizam berpendapat bahwa anggapan tersebut timbul lantaran adanya kesalahan dalam hal sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan, bukan 'pelegalan'," ucapnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Kompak Bungkam Soal Ririe Fairuz yang Hadir di Pernikahan Ria Ricis-Teuku Ryan

Lebih lanjut, ia menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS fokus tersebut adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.

Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam aturan itu khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

”Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Fahrihamzah Twitter @TsamaraDKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x