PR DEPOK - Mulai besok, Senin 15 November hingga 28 November 2021, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.
Pada Operasi Zebra Jaya 2021, Polda Metro Jaya akan membidik pelanggaran-pelanggaran di jalan raya, termasuk pengunaan pelat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD, QZ dan lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam Operasi Zebra Jaya 2021, pihaknya akan memeriksa kendaraan dengan pelat nomor khusus seperti yang biasa digunakan oleh pejabat negara.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelat nomor yang terpasang di kendaraan tersebut sesuai dengan yang tertera pada STNK kendaraan,” kata Sambodo seperti dikutip dari Antara.
Selain pelat nomor khusus, Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar kendaraan yang menggunakan rotator, sirine dan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penggunaan knalpot bising juga akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021, termasuk kendaraan melawan arus dan penerobos jalur busway.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sambodo memastikan tidak akan ada razia saat Operasi Zebra Jaya 2021 berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mengindari kerumunan.