Simak 4 Ketentuan Transformasi PNPM Menjadi BUMDesa Bersama, Bisa Selamatkan Dana Bergulir Masyarakat

- 14 November 2021, 08:50 WIB
Ketentuan transformasi eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama.
Ketentuan transformasi eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama. /Twitter.com/@kemendespdtt

PR DEPOK - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya melakukan transformasi dari eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama.

Keberadaan BUMDesa Bersama sangat penting untuk menyelamatkan dana bergulir masyarakat yang tersebar di sejumlah desa di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kemendes PDDTT, gencar melakukan transformasi tersebut.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDesa.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ilusi Optik Ini Bisa Ungkap Kekuatan Serta Kelemahanmu

Dalam pasal 73 pada PP tersebut disebutkan bahwa pengelolaan kegiatan dana bergulir eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama.

"Transformasi ini dilakukan untuk menyelamatkan dana bergulir masyarakat, sebesar Rp12,7 triliun, yang tersebar di 5.300 Kecamatan di Indonesia," katanya.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @kemendespdtt, berikut ini ketentuan transformasi eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 November 2021: Sikap Katrin Berubah, Rendi Trauma Gagal Menikah Lagi

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: twitter @kemendespdtt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x