1. Bagi yang sudah menjadi BUMDesa Bersama, hanya dilakukan penyesuaian yang berdasarkan Permendes PDTT nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir maayarakat eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama.
2. Bagi yang sudah berbadan hukum lainnya, maka harus dilakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengajuan pembubaran badan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar desa dan persiapan pendirian BUMDesa Bersama.
3. Jika terdapat kurang dari 2 Desa dalam 1 Kecamatan, maka pembentukannya dapat dilakukan dengan cara:
- Pengelola kegiatan Dana Bergulir Mandiri (DBM) eks PNPM MPd dapat bergabung ke BUMDesa Bersama di Kecamatan lain yang telah terbentuk.
- Atau pengelola kegiatan DBM eks PNPM MPd yang bergabung dengan Kecamatan lain untuk membentuk BUMDesa Bersama. Namun pengelola kegiatannya terpisah berdasarkan Kecamatan masing-masing.
4. Jika terdapat program yang serupa atau berkaitan dengan dana bergulir masyarakat, dapat diintegrasikan pengelolaannya untuk dibentuk menjadi unit usaha atau dikelolah oleh BUMDesa Bersama.***