Pada 2020, di tengah-tengah pandemi Covid-19, alur remitansi ke Indonesia dari 22 negara menurun tajam sebesar 17,3 persen.
Selain itu, banyak pekerja migran yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi, yang berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Titik dan Sasaran Operasi Zebra Jaya 2021 Polda Metro Jaya, Pelat RFS, RFP, RFD, QZ jadi Bidikan
Selanjutnya, pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.
Resolusi tentang pekerja migran perempuan itu telah dimulai oleh Indonesia dan Filipina sejak 1993, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran para negara anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pengesahan resolusi itu diperkuat oleh pengakuan global atas kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran.***