Indonesia dan Filipina Kerja Sama Untuk Lindungi Pekerja Migran di Tengah Pandemi dengan Resolusi PBB

- 14 November 2021, 14:04 WIB
Indonesia dan Filipina loloskan resolusi PBB untuk melindungi pekerja migran.
Indonesia dan Filipina loloskan resolusi PBB untuk melindungi pekerja migran. /Antara/

PR DEPOK – Untuk melindungi pekerja migran perempuan di tengah pandemi Covid-19, Negara Indonesia loloskan Resolusi PBB.

Indonesia telah bekerja sama dengan Filipina, berhasil meloloskan resolusi ‘Voice Against Women Migrant Wokers’ di PBB untuk perlindungan pekerja migran perempuan, Khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antaranews.com, 14 November 2021, diketahui resolusi ini merupakan resolusi dua tahunan yang didorong oleh indonesia bekerjasama dengan negara Filipina.

Baca Juga: Cabor Para Atletik Pecahkan 96 Rekornas dalam Peparnas XVI Papua 2021

Dimana program ini didukung oleh 50 negara dan disahkan secara konsensus oleh seluruh anggota PBB, yang dinyatakan atau disampaikan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB di New York.

Pada tahun ini, resolusi itu difokuskan pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemik Covid-19, termasuk memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan para pekerja migran perempuan.

Hal tersebut termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin Covid-19. Dimana resolusi tersebut sangat penting untuk diimplementasikan, mengingat para pekerja migran bekerja di sektor penting yang tetap bekerja selama masa pandemik.

Baca Juga: Mengapa Anak Usia 6 -11 Tahun Harus Divaksin Covid-19? Begini Penjelasan dan Larangannya

“Pelindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi di agenda Pemerintah RI dan juga di PBB. Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan pemilihan pasca pandemi,” kata Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim PTRI New York, Duta Besar Mohammad K. Koba.

Pada 2020, di tengah-tengah pandemi Covid-19, alur remitansi ke Indonesia dari 22 negara menurun tajam sebesar 17,3 persen.

Selain itu, banyak pekerja migran yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi, yang berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di wilayah pedesaan.

Baca Juga: Titik dan Sasaran Operasi Zebra Jaya 2021 Polda Metro Jaya, Pelat RFS, RFP, RFD, QZ jadi Bidikan

Selanjutnya, pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.

Resolusi tentang pekerja migran perempuan itu telah dimulai oleh Indonesia dan Filipina sejak 1993, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran para negara anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pengesahan resolusi itu diperkuat oleh pengakuan global atas kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x