Hal tersebut merupakan imbas dari kritik Greenpeace Indonesia terkait pidato Presiden Jokowi soal deforestasi di KTT Perubahan Iklim atau COP26, Glasgow, Skotlandia beberapa waktu lalu.
Namun pada hari ini, Husin Shihab mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya guna mencabut laporannya.
Adapun alasan Sekjen KPMH mencabut laporannya tersebut karena kepentingan publik yakni khawatir akan timbulnya kegaduhan.
Tak cuma itu, ia menjelaskan bahwa pencabutan laporan itu dilakukan lantaran khawatir jika yang dilakukan akan dikaitkan dengan persoalan politik lain.
Pasalnya, kata Husin Shihab, laporan yang dilayangkan itu berkaitan dengan isi pidato Presiden Jokowi saat KTT COP26 beberapa waktu silam.
Dia berharap, dengan pencabutan laporan ini, masalah dengan Greenpeace bisa dilanjutkan dengan cara diskusi yang akademisi.***