Ia meminta agar Polri bisa membersihkan radikal dari tubuh MUI yang menurutnya saat ini dijadikan tempat berlindung oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Klik Link bsu.kemnaker.go.id, Lalu Cairkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bank Himbara
"Bersihkan anasir radikal-ektremis dari tubuh MUI yang sekarang dijadikan tempat berlindung Ikhwanul Muslimin/PKS," kata Ayang Utriza.
Lebih lanjut, ia menegaskan agar MUI tetap dipertahankan, tetapi semua pihak yang radikal agar dipecat dengan pihak yang terlibat.
"PERTAHANKAN MUI, tetapi pecat semua radikal-ektremis yg terlibat IM/PKS, HTI, dkk," kata Ayang Utriza.
Baca Juga: Bocah yang Sempat Viral karena Hobi Minum Bensin, Kini Mulai Tinggalkan Kebiasaannya Berkat Kemensos
Diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap tiga terduga terorisme, yaitu Ahmad Zain An Najah, Anung Al Hamat dan Farid Okbah.
Adapun Ahmad Zain An Najah ialah pengurus Komisi Fatwa MUI yang karena persoalan ini posisinya dinonaktifkan pada Rabu, 17 November 2021.***