Anwar Abbas Minta RI Dibubarkan Jika MUI Bubar karena JI, Ayang Utriza: Mohon Polri Panggil Waketum MUI Ini

- 19 November 2021, 08:53 WIB
Dosen Studi Timur Tengah di Universitas Ghent, Belgia, Ayang Utriza Yakin.
Dosen Studi Timur Tengah di Universitas Ghent, Belgia, Ayang Utriza Yakin. /Twitter @Ayang_Utriza.

PR DEPOK - Densus 88 Antiteror belum lama ini menangkap anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), salah satunya yaitu Ahmad Zain An Najah, atas dugaan terlibat terorisme.

Publik tampak geram dengan keterlibatan anggota MUI dalam jaringan terorisme tersebut, sehingga seruan bubarkan MUI pun menyeruak.

Desakan publik terhadap pembubaran MUI ini ditanggapi oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas. Ia mempertanyakan alasan MUI diminta untuk dibubarkan.

Baca Juga: Soroti Kesungguhan Oposisi di Senayan, Fahri Hamzah: Wakil Rakyat adalah Petugas Rakyat Bukan Partai

Anwar Abbas mempertanyakan alasannya, kecurigaannya mungkin karena Ahmad Zain An Najah yang ditangkap karena dugaan terlibat Jamaah Islamiyah (JI).

Ia pun mempertanyakan terkait Jamaah Islamiyah tersebut, yakni selama ini dianggap sebagai kelompok orang yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Itu kecurigaan saya ya. Kalau begitu, kalau misalnya atas dasar itu mereka minta dibubarkan, maka saya minta Republik Indonesia dibubarkan, atas dasar apa? karena JI adalah rakyat Indonesia kan ya?” kata Anwar Abbas, dari kanal YouTube Realita TV pada Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Jelang Persija Hadapi Persib, Kondisi Tim Pincang hingga Pikul Beban Berat dari Jakmania

Atas pernyataan Anwar Abbas tersebut, turut ditanggapi oleh Dosen Studi Timur Tengah, Ayang Utriza Yakin. Ia meminta pihak kepolisian agar memanggil Waketum MUI itu untuk dimintai keterangan.

"Mohon YM. @DivHumas_Polri panggil Waketum MUI ini untuk dimintai keterangan," ujar Ayang Utriza, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Ayang_Utriza.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @Ayang_Utriza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x