PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji mengurangi biaya hidup buruh di Ibu Kota.
Anies menyampaikan janjinya tersebut menyusul tuntutan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 saat menerima para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta pada Kamis, 18 November 2021.
“Kita merencanakan untuk bisa membantu para buruh dengan cara mengurangi biaya hidup mereka (buruh),” ujar Anies seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Janji Anies kepada para buruh tersebut kemudian dikomentari oleh mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Tampak tak percaya Anies akan merealisasikan janjinya, lantas Ferdinand Hutahaean menyinggung beberapa hal. Mulai dari soal kelebihan bayar hingga sumur resapan.
“Mengurangi kebiasaan kelebihan bayar saja tak mampu. Mengurangi anggaran terlalu mahal seperti biaya sumur resapan tak mampu. Bagaimana mungkin Anies bisa mengurangi biaya hidup buruh yg melibatkan banyak hal terkait?,” katanya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Baca Juga: Soal Dugaan Teroris di MUI, Hilmi Firdausi: Buktikan Saja Secara Hukum, Bukan Menyuarakan Bubarkan
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menyindir program andalan Anies, yakni rumah DP nol persen.
“Rumah DP % sj NGIBUL, masa mau ngibul lagi Nies?,” ujarnya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur saat menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta pada Kamis kemarin.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Anak Sedunia Pada 20 November 2021, Lengkap Versi Bahasa Inggris
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat mengatakan, mereka melakukan aksi menjelang penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
“Kami sudah siapkan proposal untuk Pak Anies. Salah satu unsurnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2021. Kalau kami menyampaikan 3,57 persen (kenaikan UMP) adalah suatu angka yang realistis, di bawah batas minimal,” katanya.
Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2022 pada Jumat, 19 November 2021.***