PR DEPOK - Penangkapan anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Densus 88 hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Dua anggota MUI yaitu Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat ditangkap karena diduga terlibat jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Menanggapi dugaan adanya teroris di tubuh MUI, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Hilmi Firdausi meminta agar hal itu dibuktikan secara hukum.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Anak Sedunia Pada 20 November 2021, Lengkap Versi Bahasa Inggris
"Kalau memang di MUI ada yang terindikasi terorisme, buktikan saja secara hukum," tulis Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter, @hilmi28 yang diunggah Rabu, 17 November 2021.
Menurut Hilmi, penangkapan anggota MUI tidak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan organisasi Islam tersebut.
Pasalnya menurut Hilmi yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan.
Baca Juga: Hadapi Derby Suramadu, Aji Santoso Minta Pemain Persebaya Harus Lebih Percaya Diri
Aktivis dakwah itu kemudian menyinggung soal jasa MUI bagi umat dengan fatwa-fatwanya yang menjadi rujukan.