Penetapan tersebut diputuskan setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.
"Sudah (ketiganya jadi tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Baca Juga: Persik Kediri Incar Hasil Positif Saat Derby Jatim Lawan Arema FC
Sebelumnya diketahui bersama, Densus 88 telah mengamankan Ustaz Farid Ahmad Okbah beserta anggota Komisi MUI Ahmad Zain An Najah.
Tak hanya itu, pihak Densus 88 juga mengamankan Ustadz Anung Al Hamat (AA).
"Ya benar. Untuk hari ini itu dulu saja ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada 16 November 2021 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima, Farid diduga terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.
Baca Juga: Soal Kucuran Hibah Rp900 Juta dari Pemprov Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Wajar Dia Ngotot Bela Anies
"Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," ujar Ahmad Ramadhan.
"Sementara untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," katanya menambahkan.