Ali Syarief Sebut Kasus Chat Asusila Habib Rizieq Tak Berpengaruh: Ketidakadilan Hukumnya yang Lebih Mengemuka

- 19 November 2021, 13:54 WIB
Ali Syarief menyebut kasus chat asusila Habib Rizieq takkan berpengaruh apabila kembali dibuka ke publik.
Ali Syarief menyebut kasus chat asusila Habib Rizieq takkan berpengaruh apabila kembali dibuka ke publik. /Instagram.com/@alisyarief50./

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief belum lama ini membahas salah satu kasus yang pernah menimpa Habib Rizieq Shihab. 

Dari berbagai kasus yang pernah dituduhkan, kasus chat asusila adalah salah satunya dan sering diungkit oleh pihak yang mengkritik keras sikap Habib Rizieq. 

Namun Ali Syarief menilai, kasus chat asusila yang pernah dituduhkan kepada Habib Rizieq tersebut tampaknya takkan terlalu berpengaruh apabila diangkat lagi ke publik. 

Baca Juga: Datangi Pendemo, Anies Baswedan Dipuji dan Didoakan Jadi Presiden RI, Refrizal: Insyaallah untuk Satukan NKRI

"Tidak akan ada pengaruhnya diangkat lagi soal cerita mesumnya," kata Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief pada Jumat, 19 November 2021. 

Sebab menurut Ali Syarief, kasus tersebut telah tertutup dengan perilaku hukum yang tidak adil kepada Habib Rizieq. 

Bahkan ia menyatakan bahwa ketidakadilan terhadap Habib Rizieq itu juga lebih mengemuka dan dirasakan oleh publik. 

Baca Juga: Cara-cara Memulai Latihan Angkat Beban, Coba dari yang Ringan Dulu!

"Cerita ketidak adilan perlakuan hukum kpd HRS, lebih mengemuka dan dirasakan oleh semua orang yg akan sehatnya waras," ujarnya menjelaskan. 

Cuitan Ali Syarief.
Cuitan Ali Syarief. Tangkap layar Twitter @alisyarief.

Sebagai informasi, kasus chat asusila yang diduga dilakukan Habib Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein pertama kali dilaporkan pada awal 2017.

Setelah melewati proses hukum yang panjang, penyidikan kasus chat asusila tersebut lantas dihentikan dengan diterbitkannya SP3 oleh polisi.

Sebagaimana diketahui bersama, Habib Rizieq Shihab merupakan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang kini tengah menjalani hukuman penjara akibat kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Unggah Foto Kebersamaan Ganjar Pranowo dan Bima Arya, Abdillah Toha: Pasangan Prospektif untuk 2024

Selain itu, Habib Rizieq juga terjerat dua kasus lainnya yang masih berhubungan dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni kasus kerumunan di Megamendung dan tes swab di RS UMMI.

Terkait kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 dan untuk kasus kerumunan di Megamendung, ia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. 

Sementara itu untuk kasus tes swab di RS UMMI, Habib Rizieq divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x