"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa,” ujar Mahfud MD.
Secara legalitas aturan, Mahfud MD mengemukakan bahwa kedudukan MUI sangat kokoh dan sulit untuk dibubarkan.
Ia pun menilai bahwa MUI juga dilindungi secara Undang-Undang dalam hal perizinan produk halal dan mengenai perbankan syariah.
Baca Juga: 7 Makanan Kaya Kandungan Asam Folat yang Baik untuk Program Kehamilan
“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” kata Mahfud MD dalam cuitan berbeda.
Terkait narasi yang membenturkan aparat hukum dengan MUI, Mahfud MD menjelaskan bahwa teroris dapat ditangkap di berbagai tempat.
Jika terjadi pembiaran dalam penindakan terorisme oleh penegak hukum, menurutnya hal itu bisa dituding sebagai peristiwa kecolongan.