Sebut Kedudukan MUI Sangat Kokoh, Mahfud MD: Jangan Berpikir Perlu Dibubarkan

- 20 November 2021, 15:49 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyoroti soal MUI.
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyoroti soal MUI. /Instagram.com/@mahfudmd.

PR DEPOK ­– Baru-baru ini ramai di media sosial bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) didesak untuk dibubarkan.

Hal ini terjadi karena dampak dari tertangkapnya terduga teroris yang juga menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengemukakan pendapatnya.

Baca Juga: Debut Perdana Javier Rocha Kurang Manis, Persik Kediri Harus Akui Keunggulan Arema FC pada Derby Jatim

Mahfud MD mengatakan, dengan tertangkapnya oknum anggota MUI jangan lantas berpikir untuk membubarkan MUI.

Selain itu, ia juga meminta untuk tidak memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah melalui Densus 88 menyerang MUI. 

Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI"," kata Mafud MD sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter-nya @mohmahfudmd pada 20 November 2021.

Baca Juga: Breaking News: Race 1 WSBK Mandalika 2021 Ditunda akibat Hujan Lebat

Menurutnya, hal itu adalah provokasi yang berasal dari khayalan, bukan atas dasar pemahaman terhadap peristiwa yang terjadi.

Cuitan Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD. Tangkap kayar Twitter @mohmahfudmd

 

"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas petistiwa,” ujar Mahfud MD.

Secara legalitas aturan, Mahfud MD mengemukakan bahwa kedudukan MUI sangat kokoh dan sulit untuk dibubarkan.

Ia pun menilai bahwa MUI juga dilindungi secara Undang-Undang dalam hal perizinan produk halal dan mengenai perbankan syariah.

Baca Juga: 7 Makanan Kaya Kandungan Asam Folat yang Baik untuk Program Kehamilan

Cuitan Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD. Tangkap kayar Twitter @mohmahfudmd

“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” kata Mahfud MD dalam cuitan berbeda.

Terkait narasi yang membenturkan aparat hukum dengan MUI, Mahfud MD menjelaskan bahwa teroris dapat ditangkap di berbagai tempat.

Jika terjadi pembiaran dalam penindakan terorisme oleh penegak hukum, menurutnya hal itu bisa dituding sebagai peristiwa kecolongan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Unggah Foto Ulang Tahun sang Kekasih Sabrina, Begini Komentar Teman-teman Sesama Artis

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, dalam proses hukum hal itu akan dibuktikan secara transparan atau terbuka.

Cuitan Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD. Tangkap kayar Twitter @mohmahfudmd

“Pun penangkapan oknum MUI sbg tetduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI". Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka,” ujar Mahfud MD.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah