Ditetapkan sebagai Tersangka, Ustaz Farid Okbah Terancam Penjara Belasan Tahun

- 20 November 2021, 22:20 WIB
Dukung Densus 88.
Dukung Densus 88. //Dok. Divisi Humas Polri/

PR DEPOK - Ustaz Farid Okbah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadapnya, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap bahwa pihaknya masih mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka"

Baca Juga: Jadwal Terbaru WSBK Mandalika yang Diundur Akibat Hujan Lebat

"Kemudian, terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror," kata Ramadhan dalam jumpa pers seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Pada LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah, lalu teruntuk Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Selanjutnya, Ramadhan menyatakan ketiga tersangka tersebut terancam hukaman Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Espanyol di Liga Spanyol Minggu, 21 November 2021 Pukul 3.00 WIB

"Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,"  katanya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x