Diketahui sebelumnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menetapkan bahwa Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan beberapa tahap pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga pelaku tersebut.
"Sudah (ketiganya jadi tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi
Ketiganya diamankan pada Selasa, 16 November 2021 dini hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.***