Ditetapkan sebagai Tersangka, Ustaz Farid Okbah Terancam Penjara Belasan Tahun

- 20 November 2021, 22:20 WIB
Dukung Densus 88.
Dukung Densus 88. //Dok. Divisi Humas Polri/

Diketahui sebelumnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menetapkan bahwa Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan beberapa tahap pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga pelaku tersebut.

Baca Juga: Kompak Keceplosan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bongkar Nama Lengkap sang Calon Anak: Yah, Ketahuan Dong

"Sudah (ketiganya jadi tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi

Ketiganya diamankan pada Selasa, 16 November 2021 dini hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x