PR DEPOK - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Dita Indah Sari baru-baru ini mengklarifikasi pernyataan Menaker Ida Fauziyah perihal tingginya upah minimun di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Dita mengatakan bahwa pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi tersebut, dihitung menggunakan komparasi atau pembanding nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
"Ketika Ibu (Menaker) mengatakan bahwa upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah mendapatkan upah lebih rendah," kata Dita seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Melly Goeslaw Sebut Anneth Delliecia Bisa Jadi Queen Of Soundtrack: Aku Ngefans Banget
Stafsus tersebut menyebutkan bahwa nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebenarnya masih cenderung rendah jika dibandingkan dengan upahnya.
Ia menyebutkan nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," tuturnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Faiziyah mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sebagian besar pengusaha tidak mampu lagi menjangkaunya.