PR DEPOK – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) merupakan jenis bansos yang masih dikucurkan oleh pemerintah.
Terdapat enam mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para penerima manfaat bansos PKH.
Warga masyarakat, khususnya yang berstatus sebagai penerima manfaat dana bansos PKH harus memahami mekanisme tersebut.
Berikut merupakan enam mekanisme atau cara kerja yang harus dipahami para penerima manfaat bansos PKH.
1. Keluarga penerima manfaat yang tergolong dalam keluarga miskin mendaftarkan diri.
Pendaftaran diri dilakukan ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa data diri seperti KTP dan KK.
2. Nantinya, Kepala Desa atau Lurah maupun Camat akan menyampaikan data pendaftaran tersebut.
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: pkh.kemensos.go.id