Pahami 6 Mekanisme Penerima Manfaat Bansos PKH dari Pemerintah

- 22 November 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /Tangkap layar: Kemensos.go.id/

PR DEPOK – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) merupakan jenis bansos yang masih dikucurkan oleh pemerintah.

Terdapat enam mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para penerima manfaat bansos PKH.

Warga masyarakat, khususnya yang berstatus sebagai penerima manfaat dana bansos PKH harus memahami mekanisme tersebut.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 22 November 2021: Ada Konflik Internal, Selesaikanlah!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pkh.kemensos.go.id pada Senin, 22 November 2021.

Berikut merupakan enam mekanisme atau cara kerja yang harus dipahami para penerima manfaat bansos PKH.

1.     Keluarga penerima manfaat yang tergolong dalam keluarga miskin mendaftarkan diri.

Pendaftaran diri dilakukan ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa data diri seperti KTP dan KK.

2.     Nantinya, Kepala Desa atau Lurah maupun Camat akan menyampaikan data pendaftaran tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah