Soal Upah Minimum Tahun 2022, Perusahaan yang Tak Mematuhi akan Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda

- 21 November 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Pixabay/mohammed hasan/

PR DEPOK - Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) melalui Dirjen pembinaan hubungan Industtial dan jaminan sosial (PHI dan Jamsos) akan lebih aktif mensosialisasikan skala upah kepada perusahaan.

Hal tersebut menyusul ketetapan Upah Minimun (UM) tahun 2022, dan terkait surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penetapan UM tahun 2022 berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Cegah Hujan di Sirkuit Mandalika, Pesawat Casa TNI AU Tebar 3 Ton Garam

Namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi, kata Ida Fauziyah, beberap waktu lalu.

Saat itu dia juga mengatakan, sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ, perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh Gubernur, di Indonesia.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @Kemnaker, pada Minggu 21 November 2021.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyatakan, ke depan pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi struktur dan skala upah kepada pihak perusahaan.

Dikatakan Indah Anggoro, pihaknya juga akan secara intensif melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah