Pahami 6 Mekanisme Penerima Manfaat Bansos PKH dari Pemerintah

- 22 November 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /Tangkap layar: Kemensos.go.id/

PR DEPOK – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) merupakan jenis bansos yang masih dikucurkan oleh pemerintah.

Terdapat enam mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para penerima manfaat bansos PKH.

Warga masyarakat, khususnya yang berstatus sebagai penerima manfaat dana bansos PKH harus memahami mekanisme tersebut.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 22 November 2021: Ada Konflik Internal, Selesaikanlah!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pkh.kemensos.go.id pada Senin, 22 November 2021.

Berikut merupakan enam mekanisme atau cara kerja yang harus dipahami para penerima manfaat bansos PKH.

1.     Keluarga penerima manfaat yang tergolong dalam keluarga miskin mendaftarkan diri.

Pendaftaran diri dilakukan ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa data diri seperti KTP dan KK.

2.     Nantinya, Kepala Desa atau Lurah maupun Camat akan menyampaikan data pendaftaran tersebut.

Data pendaftaran disampaikan ke Bupati atau Walikota lewat Camat yang melalui proses musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

3.     Kemudian Dinas Sosial akan melakukan verifikasi serta validasi data pendaftaran.

Di tingkat ini, Bupati atau Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi ke tingkat Menteri melalui Gubernur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Senin, 22 November 2021: Peluang Pekerjaan Baru Terbuka Bagi Libra

Dasar pelaksanaan ini berdasarkan UU No.13 tentang fakir miskin.

Permensos No. 1 tahun 2018, serta Permensos No. 3 tahun 2021.

4.     Penetapan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5.     Setelahnya data akan divalidasi dengan mencocokkan data calon Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi kriteria. 

Proses validasi di tingkat ini dilakukan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

6.     Mendapatkan bantuan sosial PKH dan hak lainnya seperti pendampingan PKH, pelayanan fasilitas kesehatan.

Serta bantuan pendidikan, maupun kesejahteraan sosial dan mendapatkan program bantuan komplementer.

Keluarga penerima manfaat juga memiliki kewajiban, diantaranya adalah memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti belajar mengajar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah