Mahfud MD Sebut Penyelidikan Terduga Teroris di Bekasi Sesuai Prosedur Hukum

- 22 November 2021, 17:37 WIB
Menkopolhukam Sebuat Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi Sesuai Hukum/Antara
Menkopolhukam Sebuat Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi Sesuai Hukum/Antara /

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan soal penangkapan terduga teroris di Bekasi.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 22 November 2021 Mahfud MD mengatakan jika penangkapan oleh Densus 88 tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Dia mengatakan jika mekanisme yang ditempuh akan dilakukan secara terang-terangan dan tidak ditutup-tutupi.

Baca Juga: Benarkah Kalung Air Purifier Bisa Turunkan Risiko Paparan terhadap Covid-19? Berikut Faktanya

“Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan jika aparat berwajib dan pemerintah belum bisa memastikan seutuhnya tentang barang bukti yang ada.

Dia mengatakan jika informasi tersebut disampaikan, maka akan menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Twibbon Hari Guru Nasional 2021 Terbaru, Bisa Dibagikan di Media Sosial Anda

“Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti terkait dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga terduga teroris tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfu MD mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh aparat yang berwenang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Seperti diketahui, pada 16 November 2021 kemarin, Densus 88 telah melakukan penangkapan atas tiga orang terduga teroris di Bekasi berinisial FAO, AA dan AZA.

Baca Juga: Selesai Jalani Pemeriksaan, Haris Azhar Beri Penjelasan Mengenai Konten di Kanal YouTube-nya

Menurut keterangan, AZA yang saat itu tertangkap masih berstatus sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di lain sisi, pasca penangkapan itu terjadi, MUI langsung menonaktifkan keanggotaan AZA selagi masih menjalain proses hukum.

Pihak berwajib melakukan penangkapan terhadap tiga terduga teroris tersebut lantaran dianggap bagian dari JI.

Baca Juga: Enam Orang Penyusup dari China Ditangkap TNI usai Diduga Curi Emas di Papua, Said Didu: Mereka Lagi

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri, Aswin Siregar mengatakan bahwa siapa pun yang memiliki keterikatan dengan kelompok JI selama melalui penyidikan maka akan bersinggungan dengan penegakkan hukum.

Dia menegaskan bahwa jangan sesekali memberikan penilaian terhadap seseorang dari tampilan luarnya saja.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah