Prihatin Dana yang Mengalir ke Papua Tak Beri Dampak Signifikan Pembangunan, Guspardi Gaus: Miris, Saya Marah

- 22 November 2021, 17:48 WIB
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus mendukung adanya pemekaran wilayah di Papua.
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus mendukung adanya pemekaran wilayah di Papua. /Dok. DPR

 

PR DEPOK – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan memberikan dukungan terhadap pemekaran wilayah di Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dinilainya memberikan kesempatan untuk melakukan pemekaran di wilayah tersebut.

“Perlu dicatat, dalam UU Otsus Papua diberikan kesempatan untuk melakukan pemekaran,” ujar Guspardi Gaus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 22 November 2021.

Baca Juga: Benarkah Kalung Air Purifier Bisa Turunkan Risiko Paparan terhadap Covid-19? Berikut Faktanya

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua merupakan komitmen dari pemerintah bersama DPR RI terhadap percepatan pembangunan di wilayah Papua.

“Dari empat rencana perubahan dalam Undang-Undang, berubah menjadi 17 perubahan,” ujar Guspardi Gaus.

Meski pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium pemekaran di wilayah Indonesia, namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk wilayah Papua.

Baca Juga: Perdana Menteri Libya Calonkan Diri dalam Pemilihan Presiden Desember Mendatang

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x