PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Pemberlakukan SIKM ini rencananyan akan dimulai ketika PPKM level 3 diterapkan selama libur Nataru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria kepada awak media mengatakan, pemberlakukan kembali SIKM ini baru tahap pertimbangan sebelum diputuskan.
Begitu pun dengan opsi SIKM yang hingga saat ini masih dilakukan pembahasan mengingat PPKM level 3 baru akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," kata Riza seperti dikutip dari Antara, Rabu 24 November 2021.
Menurut Riza, opsi yang dibahas nantinya menjadi bagian untuk pertimbangan guna mengurangi mobilitas warga selama PPKM level 3.
"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," ujar Riza.