Sebelumnya, Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan penyesuaian PPKM level satu di Jakarta mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen.
Status PPKM di DKI Jakarta saat ini mencapai level satu dengan sejumlah penyesuaian pada kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Chun Doo Hwan, Eks Presiden Korea Selatan Wafat di Usia 90 Akibat Kanker Darah
Kebijakan SIKM di DKI Jakarta sebelumnya diberlakukan saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan saat itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.***