Sebagai informasi, non-fungible token atau NFT merupakan aset digital yang mewakili aset di dunia nyata.
Baca Juga: Temui Menlu Indonesia Retno Marsudi, Menlu Prancis Tegaskan Prioritasnya di Kawasan Indo-Pasifik
Maka dari itu, NFT bisa disebut sebagai sertifikat digital bagi mereka yang mempunyai karya seni berupa foto, video, atau bentuk virtual lainnya.
NFT tidak hanya berbentuk karya seni saja karena masih ada barang koleksi atau bahkan objek fisik yang bisa disematkan NFT-nya.***