Soal Jurnalis Dibui karena Karya Tulisnya Dikriminalkan, Refly Harun: Harusnya Tidak Boleh

- 25 November 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi jurnalis dibui, begini tanggapan Refly Harun soal karya tulis jurnalis yang dikriminalkan.
Ilustrasi jurnalis dibui, begini tanggapan Refly Harun soal karya tulis jurnalis yang dikriminalkan. /Pixabal/Ichigo

PR DEPOK – Refly Harun berikan pendapat soal berita seorang jurnalis yang dibui karena karya tulisnya dikriminalkan.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan chanel YouTube Refly Harun pada 25 November 2021, dalam sebuah berita.

Dalam video menyebutkan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menilai bahwa negara sedang tidak baik.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2021, PKS Minta Nadiem Makarim Agar Fokus ke Tujuan Utama Pendidikan

Pernyataan itu ia sampaikan merespons vonis 3 bulan penjara seorang jurnalis pembongkar kasus dugaan korupsi di Palopo, Sulawesi selatan, Muhammad Asrul.

Menurut Aulia Postiera, pemeberantasan korupsi di Indonesia pemuh tantangan, sebab serangan balik dari koruptor selalu ada.

Namun, dia merasa heran jika koruptor, dan orang-orang yang terlibat justru tidak diproses hukum.

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Menanam Pohon Indonesia 2021 Terbaru, Bisa Dibagikan di Media Sosial Anda

Aulia juga mengatakan bahwa, dalam memberantas korupsi bukan hanya diserang secara fisik, tapi diserang juga secara hukum.

Namun justru yang berkolaborasi dengan koruptor-koruptor tetap aman-aman saja.

Dalam uraian berita yang di bacakan oleh Refly Harun juga mengatakan bahwa, Hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabaikan fakta persidangan, dan hal ini adalah buruk, karena Hakim mengalami kekeliruan dalam memvonis Asrul.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Jumat 26 November 2021: Saatnya Melatih Kreatifitas Kamu

Refly Harun menjelaskan bahwa profesi Jurnalistik terhadap Pers tidak diperbolehkan adanya pembridelan atau larangan.

Hal itu seharusnya bukan pidana, tetapi mengajukan secara perdata dan meminta ganti rugi. Namun, menurutnya jika mempidanakan atas pencemaran nama baik, itu hal yang berat.

Dia juga mengatakan bahwa yang diberitakan oleh jurnalis tersebut, adalah kepentingan atas nama publik. Yang mana tidak seharusnya dipidanakan.

Baca Juga: Mayang Dituding Manfaatkan Momen Kepergian Vanessa Angel, Begini Penjelasan Doddy Sudrajat

“Yang bisa dipermasalahkan itu adalah, misalnya dalam pemberitaan tersebut wartawan ini sengaja memberitakan karena ada motif jagat yang lain, seperti saat dia dipakai lawan politik untuk menghabisi sang anak walikota, nah itu sudah diluar etika jurnalistik, bahkan tidak wajib dilindungi kalau memang ada konspirasi tersebut,” kata Refly Harun.

“Tapi sepanjang dia menjalankan tugas jurnalistiknya maka, harusnya tidak boleh dipidanakan,” katanya lagi.

Jangankan media, menurutnya bukan hanya berita atau news di website atau internet, namun YouTube juga bisa dianggap sebagai produk jurnalis.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x